Jakarta, KMe – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan menghapus keberadaan Kementerian BUMN. Nantinya, fungsi kementerian tersebut akan dialihkan ke Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berperan sebagai regulator.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan tersebut membawa pergeseran peran. Jika sebelumnya Kementerian BUMN bertindak sebagai pembina sekaligus pengelola, maka ke depan BPBUMN hanya difokuskan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan negara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Fungsinya kurang lebih sama, tetapi sekarang lebih tegas sebagai regulator,” ujar Supratman usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9), seperti dilansir ANTARA.
Dalam skema baru, BPBUMN akan tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen yang mewakili pemerintah. Sementara itu, kepemilikan saham seri B sebesar 99 persen akan berada di tangan Danantara yang ditunjuk sebagai operator.
“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator yang melaksanakan fungsi usaha,” tambah Supratman. (Red)
Discussion about this post