KiriMedia
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas
No Result
View All Result
KiriMedia
No Result
View All Result

Polres OKU Timur Bekuk Dua Pengedar Sabu, Tiga Rekan Kabur Masih Diburu

by redaksi
1 Oktober 2025
in Berita, Politik Rakyat
Home Berita

OKU TIMUR, KMe –Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu di belakang sebuah sekolah dasar di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka yakni DN (49), petani, dan HP (28), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. dalam pers rilis, Senin (22/9/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di belakang SD. Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan IPDA Gusti Iswahyudi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat digerebek, polisi menemukan lima pria di lokasi. Tiga orang berhasil melarikan diri, sementara DN dan HP langsung ditangkap.

“Identitas ketiga pelaku lain sudah kami kantongi, mereka sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus kami buru,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, di antaranya paket besar sabu dengan berat bruto 9,5 gram, 102 gram, dan 9 gram, timbangan digital, bong kaca, plastik klip, kantong plastik warna-warni, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, serta sebuah handphone merk Vivo warna hijau.

Dari hasil penghitungan, polisi menyebut jumlah sabu yang disita bisa menyelamatkan kurang lebih 247 ribu jiwa bila per orang mengonsumsi 0,05–0,1 gram. “Ini bukti keseriusan Polres OKU Timur dalam memerangi narkoba. Kami minta masyarakat jangan takut melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 sampai 20 tahun. (Red)

Tags: kasusnarkobadiokutimurpenangkapanpengedarsabupolresokutimursatresnarkobaokutimur
ShareSend

Discussion about this post

Artikel Popular

  • Dunia Pendidikan OKU Timur Raih Prestasi Internasional di WICE 2025 Malaysia

    Dunia Pendidikan OKU Timur Raih Prestasi Internasional di WICE 2025 Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH OKU Timur : Estetika Taman Tani Merdeka Terganggu Akibat PKL Tak Teratur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN OKU Timur Menyusut, dari Rp35 Miliar Jadi Rp13,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Warga Rasuan Pecah, Empat Anak Korban Kebakaran Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemput Bola Cegah Hipotiroid Kongenital, Puskesmas Totorejo Bawa Layanan Hingga ke Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KiriMedia

© 2025 KIRI.MEDIA

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas

© 2025 KIRI.MEDIA