OKU Timur, Kiri Media – Aksi nekad seorang sopir asal Palembang ini nyaris berujung petaka. Ia bukan sedang antar muatan, tapi malah ngutil beras di pabrik penggilingan padi di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku diketahui bernama Edi Purnomo (33), warga Sekip Jaya, Kemuning, Palembang. Niatnya mencuri dua karung beras dan dua buah aki di pabrik milik Triguno Purnomo (33) justru berbalik jadi bumerang.
Aksi Subuh Berujung Apes
Kejadian berlangsung dini hari, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat suasana masih sepi, Edi diam-diam masuk ke area pabrik dan mengangkut dua karung beras masing-masing 50 kg, plus dua aki gilingan padi.
Sial bagi pelaku, tak lama kemudian istri pemilik pabrik datang dan memergoki Edi sedang menaikkan beras ke motor. Bukannya minta maaf, Edi langsung tancap gas kabur!
Korban yang mendapat kabar dari istrinya segera datang ke lokasi. Begitu dicek, barang sudah raib, kerugian ditaksir Rp3,4 juta. Tanpa menunggu lama, laporan pun masuk ke Polsek Belitang II.
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriadi, S.H. bersama tim opsnal untuk turun ke lapangan.
Berbekal informasi warga, polisi menemukan motor pelaku dan barang curian yang ditinggalkan di Jalan Irigasi Blok 19 Desa Batu Mas. Tak jauh dari situ, Edi ternyata sedang bersembunyi di rumah warga.
Warga yang geram hampir menghakimi pelaku, namun tim Polsek Belitang II dengan sigap datang dan mengamankan Edi sebelum amarah massa meluap.
Ngaku dan Tak Bisa Mengelak
Saat diinterogasi, Edi akhirnya mengaku bahwa ia mencuri untuk dijual. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa:
Dua karung beras (100 kg)
Dua buah aki (merk YUASA dan FURUKAWA BATTERY)
Satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nopol
Sebuah obeng dan sebatang besi panjang 1,5 meter
Kini Edi harus merenungi perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan pemberatan telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Siap-Siap Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Pelaku sudah diamankan, barang bukti sudah disita. Kalau saja polisi telat sedikit, bisa-bisa pelaku ini jadi sasaran amarah massa. Untung cepat, untung selamat!
Redaksi

Discussion about this post