OKU Timur, Kiri Media – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terbongkar di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur. Pelaku bernama Haryadi alias Nadi alias Tembong (39), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, berhasil diungkap polisi setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus lain.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Solikikin (24), seorang pedagang asal Desa Sukodadi. Jumat sore, 6 Juni 2025, Ahmad sedang mengendarai motor Honda Sonic miliknya di jalan Desa Sumber Mulyo. Tanpa curiga, ia diserempet oleh tiga pria berboncengan motor Honda Beat hitam.
Belum sempat memahami apa yang terjadi, datang lagi dua pria lainnya membawa motor serupa, menghadang di depan. Salah satu pelaku berpura-pura marah sambil berteriak, “Itu tadi kawan kamu yo, dio nyerempet aku!”
Korban yang bingung langsung menjawab, “Bukan,” tapi bukannya selesai, ia justru ditipu dengan ajakan mengejar. Salah satu pelaku kemudian turun dan naik ke motor korban, berpura-pura ingin “mengejar” si penyenggol.
Namun di tengah jalan, tepat di Desa Berasan Mulya, pelaku malah menghentikan motor dan menepis tangan korban yang berusaha merebut kendali. Dalam sekejap, motor korban dibawa kabur ke arah Desa Bangun Harjo.
Korban hanya bisa pasrah kehilangan motor kesayangannya seharga Rp13 juta, dan melapor ke Polsek Buay Madang Timur.
Terendus Saat Kasus Lain
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, muncul nama Haryadi alias Nadi alias Tembong sebagai sosok yang terlibat.
Ketika pelaku ditangkap dalam perkara lain, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus curas tersebut. Dalam interogasi, Haryadi akhirnya mengaku. Ia bersama rekan-rekannya memang merencanakan aksi itu untuk “mengambil” motor korban dengan tipu daya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan :
1 lembar STNK motor Honda Sonic BG 6091 YAH atas nama Eka Dheriyanto
1 buku BPKB motor atas nama Eka Dheriyanto
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyon, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, pelaku Haryadi alias Nadi alias Tembong telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Solikikin,” ujar AKP Edi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Catatan Redaksi Kiri Media :
Modus berpura-pura jadi korban atau meminta tolong sudah sering dipakai para bandit jalanan. Pengendara diimbau selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang tak dikenal di jalan sepi, karena bisa jadi, “tolong” hanyalah jebakan.

Discussion about this post