OKU Timur, Kiri Media – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD terus diulang dengan dalih klasik, efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik. Argumen ini terdengar masuk akal di ruang rapat elite. Namun bagi publik, wacana tersebut menyisakan satu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, demokrasi atau kekuasaan.
Pendukung skema ini kerap bersembunyi di balik klaim bahwa DPRD adalah wakil rakyat. Karena itu, keputusan DPRD memilih kepala daerah dianggap sah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Klaim ini problematis. Perwakilan politik bukan cek kosong untuk mengambil alih seluruh hak rakyat, apalagi hak paling mendasar dalam demokrasi, memilih pemimpin eksekutif.
DPRD dipilih rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, bukan untuk menjadi pemilik mandat kekuasaan eksekutif. Ketika DPRD mengambil alih kewenangan memilih kepala daerah, yang terjadi bukan penguatan demokrasi perwakilan, melainkan penyempitan ruang kedaulatan rakyat.
Lebih jauh, skema ini menciptakan ilusi akuntabilitas. Kepala daerah yang dipilih DPRD secara struktural akan bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada warga. Konsekuensinya jelas, kebijakan publik berpotensi lebih akomodatif terhadap kepentingan fraksi, koalisi, dan partai, ketimbang kebutuhan masyarakat luas.
Rantai pertanggungjawaban menjadi panjang dan berlapis. Kepala daerah bergantung pada DPRD, DPRD bergantung pada partai, partai bergantung pada elite internal. Di ujung rantai itu, rakyat hanya menjadi penonton, diminta patuh, tapi tidak diberi kendali.
Dalih bahwa Pilkada langsung mahal dan rawan politik uang sejatinya adalah pengakuan kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan membenahi partai politik. Alih-alih memperbaiki penegakan hukum dan transparansi pendanaan politik, solusi yang ditawarkan justru memangkas peran rakyat.
Ironisnya, politik uang tidak serta-merta hilang dalam pemilihan oleh DPRD. Ia hanya berpindah ruang, dari arena publik ke ruang tertutup, dari transaksi massal ke negosiasi elite. Biaya demokrasi mungkin turun di atas kertas, tetapi biaya integritas justru berpotensi melonjak.
Dalam sistem ini, rakyat kehilangan alat kontrol paling efektif, sanksi elektoral. Ketika kepala daerah gagal, publik tidak bisa menghukumnya lewat bilik suara. Protes dan kritik tetap mungkin, tetapi tanpa daya paksa politik yang nyata.
Pilkada langsung memang jauh dari sempurna. Namun ketidaksempurnaan demokrasi tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk mengurangi hak warga negara. Demokrasi diperbaiki dengan memperkuat partisipasi dan akuntabilitas, bukan dengan menyerahkannya kembali kepada elite.
Pada akhirnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme. Ia adalah pergeseran arah demokrasi lokal, dari rakyat ke elite, dari keterbukaan ke transaksi, dari akuntabilitas publik ke kompromi politik.
Pertanyaannya bukan lagi apakah sistem ini efisien, melainkan apakah publik rela kekuasaan daerah dijauhkan kembali dari tangan mereka sendiri.
Redaksi


Discussion about this post