OKU Timur, Kiri Media – Nama dr. Irfan Jauhari, Direktur RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu berdekatan, setidaknya dua peristiwa serius mencuat ke ruang publik dan sama-sama menyangkut pelayanan kesehatan, tata kelola, serta pengawasan internal di fasilitas layanan kesehatan yang berada di bawah kepemimpinannya.
Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Nusa Bakti
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, ketika seorang warga Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, berinisial S (30), harus dilarikan ke RS Islam At Taqwa Belitang setelah mengalami keracunan obat.
Korban sebelumnya berobat ke Puskesmas Nusa Bakti karena batuk yang tak kunjung sembuh. Namun, setelah mengonsumsi obat dari puskesmas tersebut, kondisi korban justru memburuk dengan gejala pusing hebat, mual, sesak dada, dan muntah-muntah.
Hasil pemeriksaan dokter RS menunjukkan korban mengalami keracunan obat. Dari obat yang dikonsumsi, ditemukan Clindamycin HCl kapsul 300 mg dengan keterangan kedaluwarsa Juni 2025, yang masih diberikan kepada pasien.
Saat dikonfirmasi, dr. Irfan Jauhari, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Nusa Bakti sekaligus Plt Direktur RSUD Martapura, menyatakan akan menanyakan kejadian tersebut kepada bawahannya.
Namun, ketika ditanya apakah pelayanan farmasi telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dr. Irfan disebut terdiam dan tampak gagap, tanpa memberikan jawaban tegas.
Kasus ini memicu kritik masyarakat, terutama karena sebelumnya juga pernah terjadi insiden pasien dalam kondisi kritis yang tidak tertangani akibat ketiadaan tenaga medis dan oksigen, hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain dan meninggal dunia.
Polemik Kuitansi Rp1,3 Juta untuk Korban Begal
Peristiwa kedua terjadi pada Oktober 2025. Ahyar (22), warga Kelurahan Pasar Martapura, yang mengalami luka tusuk senjata tajam saat menggagalkan aksi begal di Gang Porka, masih menjalani perawatan di RSUD Martapura.
Di tengah kondisi tersebut, keluarga korban justru menerima kuitansi biaya perawatan sebesar Rp1,3 juta, meski sebelumnya dr. Irfan Jauhari disebut telah mengambil kebijakan untuk menggratiskan biaya perawatan korban tindak pidana.
Ayah korban, Yono, mengaku menerima foto rincian tagihan melalui pesan WhatsApp dari staf rumah sakit dan diminta segera melakukan pembayaran.
Menanggapi hal itu, dr. Irfan memberikan klarifikasi bahwa tidak ada penagihan biaya terhadap korban. Ia menyebut kuitansi tersebut hanya bagian dari administrasi internal rumah sakit untuk pengajuan penggantian biaya melalui mekanisme negara, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia juga mengakui adanya oknum pegawai RSUD yang mengirim foto kuitansi tersebut tanpa izin dan instruksi dirinya, serta menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan oleh keluarga korban.
Sorotan Publik dan Tanggung Jawab Kepemimpinan
Dua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan pola masalah yang sama, yakni lemahnya pengawasan internal, komunikasi kebijakan, dan konsistensi pelayanan publik di fasilitas kesehatan yang berada di bawah kepemimpinan dr. Irfan Jauhari.
Dalam kasus obat kedaluwarsa, persoalan menyangkut keselamatan pasien dan kelalaian sistem farmasi. Sementara dalam kasus korban begal, polemik muncul akibat ketidaksinkronan kebijakan pimpinan dengan tindakan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan desakan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten OKU Timur, khususnya Bupati OKU Timur, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kesehatan, termasuk kepemimpinan di RSUD Martapura.
Redaksi
Berita ini dirangkum dari berbagai sumber yang dihimpun redaksi.

Discussion about this post