OKU Timur, Kiri Media – Aksi dua pemuda yang diduga hendak berbuat kejahatan di jalanan Belitang I berakhir apes. Keduanya diringkus aparat Polsek Belitang I saat patroli hunting, Rabu (1/4/2026) sore.
Dua pelaku yang diamankan yakni Noprizal (24) dan Juli Nafendra (30), warga Kecamatan BP Bangsa Raja. Keduanya tak berkutik saat digeledah polisi di Jalan Desa Pujo Rahayu sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi, serta sejumlah senjata tajam yang diselipkan di pinggang.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru, serta beberapa senjata tajam yang dibawa pelaku,” jelasnya.
Penangkapan bermula saat anggota Reskrim yang dipimpin IPDA Krisna Sandi tengah melakukan patroli hunting antisipasi kejahatan.
Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai Honda Beat hitam dengan gerak-gerik mencurigakan, memakai jaket, topi, dan masker.
Tanpa buang waktu, polisi langsung menghentikan keduanya. Benar saja, saat digeledah, dari Noprizal, ditemukan senpi rakitan revolver warna silver, 3 butir peluru (2 aktif, 1 kosong), 1 bilah pisau jenis kujang.
Sedangkan, ari Juli Nafendra, ditemukan 2 bilah pisau komando, 1 kunci letter T, 2 besi gepeng (diduga alat kejahatan).
Temuan kunci letter T semakin menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku hendak melakukan aksi kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Noprizal dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Juli Nafendra dijerat Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Redaksi

Discussion about this post