OKU Timur, Kiri Media — Malam mencekam menyelimuti Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Seorang ibu rumah tangga, Mutiah (40), meregang nyawa setelah menjadi korban aksi brutal yang diduga dilakukan oleh pria bernama Deni Erwanto (38), seorang petani setempat.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Jeritan korban memecah keheningan malam. Saksi mata, Sukinda, yang mendengar teriakan langsung berlari keluar rumah.
Betapa terkejutnya ia saat melihat Mutiah sudah terkapar bersimbah darah, dengan luka di bagian paha kiri. Di samping tubuh korban, tergeletak sebilah pisau berlumuran darah, yang diduga menjadi senjata maut dalam peristiwa tersebut.
Dalam kondisi kritis, korban masih sempat berteriak menyebut nama pelaku, “Itu buk Deni, saya mau dibunuh Deni!” sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Warga sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawa ke rumah terdekat dan memanggil tenaga medis. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong. Infus yang dipasang tak mampu menyelamatkan hidupnya.
Buronan Diburu, Ditangkap Saat Kabur Naik Avanza
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Tim gabungan dari Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat melakukan pengejaran.
Setelah dua hari buron, pelaku akhirnya terendus berada di wilayah OKU Selatan. Informasi intel menyebut pelaku hendak kabur menggunakan mobil Avanza.
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran dramatis. Sekitar pukul 01.06 WIB, di Simpang Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, mobil yang ditumpangi pelaku berhasil dihentikan.
Benar saja, pelaku berada di dalam kendaraan tersebut. Tanpa perlawanan, Deni langsung dibekuk dan digelandang ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Sebut Pelaku Sudah Diamankan
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona yang disampaikan Kasi Humas KOMPOL H. Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Redaksi

Discussion about this post