OKU Timur, Kiri Media — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.H., bersama tim melaksanakan supervisi penilaian maladministrasi layanan publik (Yanlik) di SDN 1 Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin, 24 November 2025. Kunjungan ini menjadi rangkaian evaluasi Ombudsman dalam memastikan kualitas pelayanan pendidikan dasar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel didampingi Asisten Pencegahan Maladministrasi, Prana Susuko, S.H.I., M.Si. Keduanya meninjau langsung proses layanan administrasi pendidikan serta interaksi antara tenaga pendidik, pihak sekolah, dan peserta didik sebagai pengguna layanan publik.
Turut hadir dalam supervisi ini jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur, antara lain Asisten I Setda OKU Timur, Drs. Dwi Supriyanto, M.M.; Sekretaris Dinas Pendidikan OKU Timur, Ir. H. Dodi Purnama, S.T., M.M.; Kepala Bagian Organisasi Setda OKU Timur, Maya Ekasari, S.Ip., M.M.; serta Sekretaris Dinas Kominfo OKU Timur, Urip Supriyatna, S.P.
Dalam sambutannya, M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa esensi pendidikan tidak hanya berada pada kegiatan formal di ruang kelas, melainkan mencerminkan kualitas pelayanan publik. “Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah jantung pendidikan. Di dalamnya berlangsung interaksi antara guru dan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan, membentuk karakter, sekaligus menanamkan nilai-nilai kehidupan. Namun, KBM bukan sekadar aktivitas rutin di ruang kelas. Lebih jauh dari itu, KBM merupakan bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda OKU Timur, Dwi Supriyanto, menyampaikan penghargaan atas perhatian Ombudsman terhadap dunia pendidikan di daerah. “Terima kasih atas kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan dan Tim ke Bumi Sebiduk Sehaluan OKU Timur, untuk melaksanakan supervisi maladministrasi yang diagendakan hari ini di SDN 1 Martapura,” tuturnya.
Supervisi ini meliputi dialog, evaluasi prosedur administrasi sekolah, hingga pemetaan potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, pelanggaran pelayanan, atau akses layanan yang tidak seimbang. Ombudsman menegaskan bahwa hasil survei akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi layanan pendidikan di daerah.
Redaksi

Discussion about this post