OKU Timur, Kiri Media – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama kolam ikan di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 hingga kini belum juga diamankan oleh Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 29 April 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/547/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan sangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Korban dalam perkara ini adalah Rodi (36), warga OKU Timur, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp96 juta.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bernama Aswari bin Abu Hasan (alm). DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Nomor Ban/1129/X/2025/Ditreskrimum, tertanggal Oktober 2025.
Dalam dokumen DPO disebutkan, Aswari merupakan warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, lahir di OKU Timur pada 2 Mei 1972. Pekerjaan terakhir yang tercatat adalah Kepala Desa Anyar, dengan alamat terakhir di Dusun VI Anyar, RT 002 RW 006, Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Adapun ciri-ciri fisik tersangka antara lain memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berat 80 kilogram, rambut pendek lurus, bertubuh gendut, berkulit sawo matang, bermata hitam, berdahi mancung, dan berbibir tebal. Hingga DPO diterbitkan, data sidik jari serta riwayat hukum yang bersangkutan tercatat belum diketahui.
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha budidaya ikan patin yang dilakukan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan lisan, tersangka menyediakan lahan dan kolam ikan, sementara korban menanamkan modal untuk pembelian bibit dan pakan. Namun hingga masa panen, hasil usaha tidak pernah dibagikan dan modal tidak dikembalikan.
Kuasa hukum korban, Arya Elvandari, menyampaikan harapannya agar Polda Sumsel segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang telah lama berstatus buronan.
“Perkara ini sudah cukup lama berjalan. Tersangka telah ditetapkan dan masuk DPO sejak 1 Oktober 2025. Kami berharap ada tindakan nyata agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujar Arya saat jumpa pers di Martapura, Senin (26/1/2026).
“Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Itu penting untuk menjaga kepercayaan publik,” lebih lanjut.
Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut. Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan sebelumnya telah mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kepolisian terdekat guna membantu proses penegakan hukum.
Redaksi

Discussion about this post