Jakarta, Kiri Media – Sebuah video aksi kekerasan terhadap juru parkir (jukir) di Jalan Raya Cinere, Kota Depok, viral di media sosial. Dalam tayangan yang diunggah akun Instagram @depok24jam, tampak beberapa orang mengeroyok korban hingga mengeluarkan senjata tajam dari mobil.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) itu bermula dari adu mulut akibat klakson mobil Ford. Cekcok kecil berubah jadi amukan brutal di tengah jalan.
“(Korban) cekcok dengan pengemudi mobil Ford yang mengklakson dan mengeluarkan bahasa kasar sehingga terjadi pemukulan,” jelas AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, Selasa (28/10/2025).
Dalam video berdurasi 1 menit itu, pria berbaju merah tampak berteriak dan memukul korban. Tak lama, seorang wanita berdaster merah muda ikut memukul kepala jukir sambil membawa bambu. Beberapa pelaku juga sempat mengacungkan parang.
Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Parang dan Mobil Ford Disita
Polisi bergerak cepat. Dua pelaku, masing-masing CEN dan SPN, diamankan di kawasan Limo, Cinere, Depok.
“Keduanya sudah ditangkap dan sedang diproses. Barang bukti berupa dua bilah parang, satu bambu hampir dua meter, serta mobil Ford Everest B 1444 ZJD,” terang Kompol Made Gede Oka, Kasatreskrim Polres Metro Depok.
Diduga EVP PLN, Pejabat Arogan Bawa Sajam
Belakangan, nama salah satu pelaku mencuat. Sumber internal PLN menyebut CEN adalah Chorinus Eric Nerokou, Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum PLN Pusat.
“Iya, dia EVP Bantuan Hukum. Orang kepercayaannya Direktur LHC, Yusuf Didi Setiarto,” ungkap sumber di PLN, Kamis (30/10/2025).
Sumber juga menyebut CEN dikenal arogan dan sering menekan bawahannya. Fakta ini menimbulkan amarah publik, karena pejabat sekelas itu justru terlibat kekerasan jalanan.
Ketum IWO Desak Polisi Gunakan Pasal Berlapis dan UU Darurat
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Re-LUN), H. Teuku Yudhistira, menegaskan agar penyidik bertindak tanpa pandang bulu.
“Penyidik Jatanras Polres Depok harus menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam,” tegas Yudhistira, Kamis (30/10/2025).
Ia juga mendesak Direksi PLN dan holding Danantara segera mencopot pejabat bersangkutan, bahkan mengevaluasi Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto sebagai atasan langsungnya.
“Ini jelas kegagalan kepemimpinan. PLN harus bersih, bukan malah ditakuti karena arogansi pejabatnya,” pungkasnya.
Redaksi

Discussion about this post