OKU Timur, Kiri Media — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur periode 2018–2023. Mereka adalah DD, Sekretaris PMI OKU Timur 2018–2023, dan AC, Kepala Bidang Administrasi sekaligus Bendahara Sementara PMI OKU Timur 2021–2022.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp1,55 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp589,5 juta berdasarkan audit Kejati Sumatera Selatan.
Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, S.H., dalam siaran persnya menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 Ayat (1) menjerat siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara. Pasal ini memiliki ancaman pidana paling berat, yakni penjara 4 hingga 20 tahun.
Sementara Pasal 3 menyoroti penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Pasal 9 digunakan jika terdapat unsur suap atau pemberian janji kepada pejabat publik.
Adapun Pasal 55 KUHP menjelaskan, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan hukuman yang sama.
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap DD dan AC di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025. Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana hibah publik harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan agar tidak berujung pada jerat pidana korupsi.
Redaksi

Discussion about this post