KiriMedia
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas
No Result
View All Result
KiriMedia
No Result
View All Result

Pakar Minta Publik Baca Utuh Putusan MK Soal Penugasan Anggota Polri

Prof. Henry jelaskan ruang penugasan Polri yang tetap berlaku setelah putusan MK

by redaksi
19 November 2025
in Berita, Politik Rakyat
Home Berita

Jakarta, Kiri Media — Perdebatan mengenai penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Di tengah beragam tafsir yang beredar, pakar hukum tata negara sekaligus akademisi nasional, Prof. Henry Indraguna, mengingatkan publik agar membaca putusan tersebut secara menyeluruh.

Prof. Henry menilai kekeliruan yang muncul di ruang publik disebabkan oleh pembacaan yang tidak utuh terhadap dokumen putusan. Ia menilai sikap Kapolri yang menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan MK sebagai langkah tepat untuk memastikan penyesuaian teknis berjalan sesuai aturan.

Menurut dia, asumsi bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian tidak memiliki dasar.

“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Prof. Henry, Selasa (17/11/2025).

Ia menjelaskan, poin yang dibatalkan MK hanya menyangkut mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri bagi jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tugas kepolisian. Sementara untuk jabatan yang memiliki hubungan dengan fungsi Polri, ketentuan sebelumnya tetap dapat diterapkan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa landasan hukum penugasan anggota Polri ke instansi lain masih berlaku melalui Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan ini tidak tersentuh oleh putusan MK.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional,” kata dia.

Pasal tersebut, sambungnya, memberi ruang bagi kementerian dan lembaga negara untuk mengajukan permintaan penugasan anggota Polri sesuai kebutuhan. Prosedur administratif tetap harus dipenuhi, mulai dari permintaan resmi instansi, persetujuan dari kementerian terkait seperti KemenPAN-RB, hingga penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” ujarnya.

Prof. Henry juga menyambut baik langkah Kapolri membentuk tim pokja guna menyusun kajian cepat sebagai pedoman pelaksanaan teknis putusan MK. Upaya tersebut dinilainya penting untuk mencegah munculnya tafsir yang berbeda-beda pada level implementasi.

Ia menutup dengan mengingatkan publik agar lebih berhati-hati dalam membaca dan menyebarkan informasi terkait putusan MK.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” kata Prof. Henry.

Redaksi

Keterangan : Narasi dalam berita ini dikutip dan disadur dari berbagai sumber, kemudian diolah kembali dengan penyesuaian redaksi

Tags: beritanasionalpenugasanpolripolriputusanmkpolri
ShareSend

Discussion about this post

Artikel Popular

  • Dari Rambusa ke Jakarta: Dua Siswi SMP OKU Timur “Menyeduh” Prestasi Nasional dari Daun Liar

    Dari Rambusa ke Jakarta: Dua Siswi SMP OKU Timur “Menyeduh” Prestasi Nasional dari Daun Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dunia Pendidikan OKU Timur Raih Prestasi Internasional di WICE 2025 Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Kesehatan, Anak Tiri ASN OKU Timur dalam Skema TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terancam Dirumahkan, Ratusan Penyuluh Pertanian OKU Timur Menjerit di Tengah Regulasi ASN Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyalakan Terang dari Sekolah Sederhana, Ketulusan Guru OKU Timur yang Menginspirasi Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KiriMedia

© 2025 KIRI.MEDIA

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas

© 2025 KIRI.MEDIA