OKU Timur, Kiri Media – Program Reforma Agraria di OKU Timur kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga di Desa Muncak Kabau, Selasa (09/12/2025). Meski penyerahan ini menunjukkan kemajuan, proses panjang yang baru tuntas lebih dari satu dekade menyisakan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi lintas instansi dan konsistensi pemerintah dalam menyelesaikan masalah agraria di tingkat desa.
Dalam acara tersebut, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menegaskan pentingnya legalitas tanah bagi peningkatan ekonomi warga. “Sertifikat ini bukan hanya selembar dokumen, tetapi sebuah modal penting. Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat meningkatkan akses permodalan, memperluas usaha, serta mendorong produktivitas ekonomi keluarga,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan harapan besar, namun pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan dukungan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur Novi Aryana turut menjelaskan bahwa setiap desa memiliki tantangan berbeda, sehingga penataan aset dilakukan secara hati-hati. “Penataan aset ini mencakup banyak titik dan melibatkan banyak pihak. Kami memastikan setiap data valid dan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati,” tuturnya. Pernyataan ini justru menggarisbawahi persoalan klasik, lambannya penataan akibat birokrasi yang berlapis-lapis.
Penyerahan 300 sertifikat di empat desa menjadi capaian penting, namun modernisasi berupa sertifikat elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik belum sepenuhnya menjawab kebutuhan literasi digital warga. Di banyak daerah, transformasi layanan pertanahan masih terhambat minimnya akses informasi serta kurangnya pendampingan dalam pemanfaatan sertifikat sebagai instrumen ekonomi.
Anggota DPRD OKU Timur Ida Liana menyoroti sejarah panjang perjuangan warga Muncak Kabau yang sebelumnya berstatus kawasan hutan lindung. “Hari ini menjadi bukti bahwa kerja bersama membuahkan hasil. Terima kasih kepada Bupati dan seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat akhirnya menerima haknya,” ucapnya. Meski demikian, lamanya proses—dari 2014 hingga kini, menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih jauh dari kata ideal.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya menuntaskan legalitas lahan, tetapi memastikan sertifikat benar-benar berfungsi sebagai modal produktif. Tanpa pendampingan usaha, akses permodalan yang nyata, serta infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat desa, reforma agraria dikhawatirkan berhenti menjadi simbol administratif tanpa dampak substantif bagi kesejahteraan warga.
Redaksi

Discussion about this post