OKU TIMUR, Kiri Media — Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten OKU Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dua kasus peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 2,5 kilogram. Dua tersangka, DS (39) dan M (38), diamankan pada Senin (1/12/2025) di dua lokasi berbeda.
Kesadaran publik akan bahaya narkoba dinilai penting untuk terus diperkuat. Pemerintah melalui Astacita poin ketujuh juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, mulai dari edukasi, rehabilitasi korban penyalahgunaan, hingga penindakan hukum terhadap pengedar yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan pertama terjadi di pinggir Lapangan Bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPDA Farrel Jodi Rahmadi S.Tr.K menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan dan mengaku bernama DS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja dengan berat 929 gram dan 561 gram, serta satu unit telepon genggam.
DS kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, ia mengungkap adanya satu tersangka lain bernama M, yang diduga menyimpan ganja atas suruhan seseorang berinisial AC.
Pengembangan Mengarah pada Tersangka Kedua
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kapolres OKU Timur bergerak menuju rumah M di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Saat penggerebekan, M ditemukan sedang berada di dalam rumah, namun tidak ada barang bukti di lokasi.
Dalam pemeriksaan di tempat, M mengakui bahwa ganja disimpan di rumah mertuanya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu rumah tersebut, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 1.014 gram.
M selanjutnya diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.504 gram ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komitmen Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat
Polres OKU Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kabupaten. Aparat mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi juga mengimbau media untuk terus berperan dalam penyebaran informasi edukatif mengenai bahaya narkoba serta mendukung upaya pemberantasan di tingkat daerah.
Redaksi

Discussion about this post