OKU TIMUR, KMe –Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu di belakang sebuah sekolah dasar di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yakni DN (49), petani, dan HP (28), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. dalam pers rilis, Senin (22/9/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di belakang SD. Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan IPDA Gusti Iswahyudi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat digerebek, polisi menemukan lima pria di lokasi. Tiga orang berhasil melarikan diri, sementara DN dan HP langsung ditangkap.
“Identitas ketiga pelaku lain sudah kami kantongi, mereka sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus kami buru,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, di antaranya paket besar sabu dengan berat bruto 9,5 gram, 102 gram, dan 9 gram, timbangan digital, bong kaca, plastik klip, kantong plastik warna-warni, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, serta sebuah handphone merk Vivo warna hijau.
Dari hasil penghitungan, polisi menyebut jumlah sabu yang disita bisa menyelamatkan kurang lebih 247 ribu jiwa bila per orang mengonsumsi 0,05–0,1 gram. “Ini bukti keseriusan Polres OKU Timur dalam memerangi narkoba. Kami minta masyarakat jangan takut melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 sampai 20 tahun. (Red)
Discussion about this post