OKU Timur, Kiri Media – Patroli gabungan Polres OKU Timur mendadak menyisir kafe dan warung remang-remang di Kecamatan Belitang III, Selasa (19/11/2025) malam. Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga lewat tengah malam itu langsung menyasar tempat-tempat hiburan yang diduga menjual minuman keras tanpa izin dan jadi titik rawan penyalahgunaan narkoba.
Camat Belitang III, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, dan puluhan personel gabungan Sat Narkoba, Sat Sabhara, hingga Satpol PP ikut terjun ke lapangan. Satu per satu kafe diperiksa. Hasilnya, petugas mendapati lima kafe/lapo tuak yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 95 botol miras dan dua ember tuak. Lima pengunjung laki-laki turut dilakukan tes urine, dan satu di antaranya, bernama Agung, dinyatakan positif narkoba.
Tak berhenti di situ. Seluruh kegiatan di kafe-kafe tersebut langsung dibubarkan malam itu juga. Pemilik usaha diberi peringatan keras soal izin penjualan miras, sementara barang bukti miras diangkut untuk penindakan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listoyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan yang beroperasi sembarangan. “Saya geram. Kafe dan warung remang-remang yang jual miras tanpa izin, apalagi ada narkoba dan praktik prostitusi, akan kami sikat. Razia seperti ini akan terus kami gencarkan di OKU Timur,” tegasnya.
Redaksi

Discussion about this post