Lahat, Kiri Media – Aksi nekat Ranu Purbo (28), warga Bandar Jaya, harus berakhir di tangan petugas Satres Narkoba Polres Lahat. Lelaki pengangguran ini diringkus polisi saat baru tiba di rumah kontrakannya di Desa Tanjung Payang, Rabu dini hari (5/11/2025), setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja siap edar.
Operasi penangkapan itu bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Tim yang dipimpin IPTU L.A.E. Tambunan dan IPDA Noprianto langsung melakukan pengintaian.
Begitu Ranu tiba, petugas bergerak cepat. Dalam penggeledahan, ditemukan 21 paket ganja dengan berat total 370 gram, uang tunai Rp80 ribu, dan tiga tas berisi barang bukti.
“Semua barang bukti diakui milik tersangka. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang di wilayah Empat Lawang,” ungkap salah satu anggota penyidik.
Kini, Ranu Purbo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lahat menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Lahat,” tegas Kasat Narkoba IPTU Tambunan.

Discussion about this post