KiriMedia
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas
No Result
View All Result
KiriMedia
No Result
View All Result

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, Kuasa Hukum : Berita “Klien Kami Kalah” Bentuk Pembodohan Publik

by redaksi
21 Oktober 2025
in Berita
Home Berita

Medan, Kiri Media – Sidang perkara perdata mengenai sengketa hak atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) antara Yudhistira (penggugat) melawan Perkumpulan Wartawan Online (PWO) selaku tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, mulai menemukan titik terang.

Melalui sistem e-court pada Senin malam, 20 Oktober 2025, majelis hakim dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn menyatakan eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Artinya, eksepsi yang diajukan pihak tergugat telah ditolak oleh majelis hakim. Ini menjadi sinyal bahwa perkara tetap berlanjut ke pokok gugatan,” ujar kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, didampingi Rudi Hasibuan, SH, kepada wartawan di Medan, Selasa (21/10/2025).

Eksepsi Ditolak, PWO Klaim Kemenangan Prematur

Menurut Arfan, sejumlah poin penting dalam eksepsi tergugat yang ditolak hakim mencakup klaim sebagai pendiri sah IWO sejak 2012, pemecatan beberapa ketua wilayah, hingga permohonan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.

Namun demikian, Arfan menyayangkan sikap tergugat yang menurutnya langsung melakukan framing di media seolah-olah pihaknya kalah.

“Mereka mestinya juga menyampaikan fakta hukum bahwa eksepsi mereka ditolak. Jadi, status nama dan logo IWO masih status quo. Kedua pihak memiliki hak, namun tentu dengan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Arfan menilai langkah tergugat yang mengklaim kemenangan tanpa menunggu putusan lengkap merupakan tindakan yang “terlalu prematur”.

“Putusan utuh belum dirilis majelis. Prinsipnya, media harus berperan memberi edukasi hukum, bukan malah membingungkan publik. Kalau sampai menyesatkan, itu bentuk pembodohan,” tegasnya.

Analisis Hukum: Arti Niet Ontvankelijke Verklaard

Dihubungi terpisah, pengamat hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard (NO) merupakan terminologi klasik hukum acara perdata yang berarti gugatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

“Putusan NO bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan atau eksepsi itu tidak layak diperiksa lebih lanjut. Hakim belum menilai benar atau salahnya pokok perkara,” ujar Mappasessu.

Menurutnya, dasar putusan ini biasanya berkaitan dengan aspek formil seperti legal standing, objek sengketa, atau kompetensi absolut/relatif pengadilan.

“Jadi, penggugat belum kalah secara substansi. Putusan ini murni bersifat prosedural,” tambahnya.

Posisi Hukum IWO Tetap Sah

Mappasessu menegaskan, dari amar putusan tersebut tidak ada pernyataan bahwa IWO bersalah secara hukum.

“IWO tetap berstatus sah sebagai organisasi berbadan hukum. Karena hakim belum menyentuh substansi, maka belum ada akibat hukum terhadap hak materiil para pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, putusan semacam ini justru melindungi kedua belah pihak agar tidak ada keputusan yang tergesa tanpa dasar formil yang kuat.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi

Secara normatif, putusan NO merujuk pada ketentuan:

Pasal 118 dan 136 HIR, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum kepada pengadilan yang berwenang.

Yurisprudensi MA No. 205 K/Sip/1973, yang menegaskan bahwa putusan niet ontvankelijke verklaard bukanlah putusan terhadap pokok perkara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil.

Putusan MA No. 2596 K/Pdt/2013, yang menyatakan bahwa gugatan yang tidak memenuhi syarat formil wajib dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, hakim dalam perkara ini telah menerapkan asas hukum acara secara tepat. Tidak ada penolakan terhadap isi perkara, hanya penegasan terhadap prosedur hukum,” ujar Mappasessu.

Upaya Hukum Terbuka

Mappasessu menambahkan, penggugat masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diterima melalui e-court, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding).

Apabila putusan banding tetap sejalan, penggugat juga berhak menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, khususnya jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum acara.

“Jalur hukum belum tertutup. Penggugat dapat memperbaiki gugatan dan mengajukan kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat,” terangnya.

Penegakan Asas Due Process of Law

Dalam penutup pandangannya, Mappasessu mengingatkan bahwa publik sebaiknya tidak menilai putusan pengadilan semata-mata sebagai kemenangan atau kekalahan.

“Hukum bukan hanya soal siapa benar dan siapa salah, tapi bagaimana prosesnya dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menilai putusan PN Medan tersebut mencerminkan penerapan asas due process of law, yakni memastikan setiap gugatan diperiksa secara adil dan sesuai hukum acara yang berlaku.

“Ketepatan prosedur hukum adalah bagian dari keadilan substantif. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” pungkasnya.

Redaksi

ShareSend

Discussion about this post

Artikel Popular

  • Dari Rambusa ke Jakarta: Dua Siswi SMP OKU Timur “Menyeduh” Prestasi Nasional dari Daun Liar

    Dari Rambusa ke Jakarta: Dua Siswi SMP OKU Timur “Menyeduh” Prestasi Nasional dari Daun Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dunia Pendidikan OKU Timur Raih Prestasi Internasional di WICE 2025 Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Kesehatan, Anak Tiri ASN OKU Timur dalam Skema TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terancam Dirumahkan, Ratusan Penyuluh Pertanian OKU Timur Menjerit di Tengah Regulasi ASN Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyalakan Terang dari Sekolah Sederhana, Ketulusan Guru OKU Timur yang Menginspirasi Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KiriMedia

© 2025 KIRI.MEDIA

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Politik Rakyat
  • Ekonomi & Sosial
  • Lingkungan
  • Hak Asasi
  • Budaya & Lifestyle
  • Opini
  • Komunitas

© 2025 KIRI.MEDIA